SMK BINA CENDEKIA

March 27, 2012

ILMU WARIS (FARAIDH)

ILMU WARIS (FARAIDH) Pentingnya ilmu Faraidh Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui. - Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya. - Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang- orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya. - Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. - Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa harta ataupun lainnya. - Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris. - Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya. - Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini : 1- Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya. 2- kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya. 3- Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia. 4- Kemudian pelaksanakan wasiat. 5- kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini- - Rukun waris ada tiga : 1- Al-Muwarrits, yaitu mayit. 2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits. 3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan - Penyebab waris ada tiga : 1- Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istri pun bis mendapat jatah dari suaminya. 2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak- anak mereka. 3- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka,maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh. Penghalang waris ada tiga : 1- Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya. 2- Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya. 3- Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim. Hukum Waris Maret 30, 2009 in Tak Berkategori | Tags: Allah, anak, islam, waris, warisan, wasiat Al-Baqarah : 180 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf , (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” Apabila orang yang meninggal mewasiatkan hal yang melanggar hukum waris maka yang melaksanakannya akan berdosa. misalnya : seorang ayah meninggal dan berwasiat agar salah satu anaknya tidak mendapatkan harta warisnya maka yang melaksanakan wasiat ini akan berdosa begitu juga orang yang berwasiat tersebut. Banyak terjadi di kalangan masyarakat kita yang memberikan seluruh harta warisannya kepada anak pungut/anak adopsi sementara dalam islam menghukumi bahwa anak pungut/anak adopsi tidak mendapatkan warisan (karena dia bukan ahli waris) kecuali orang yang meninggal tersebut meninggalkan wasiat tapi anak pungut hanya boleh mendapatkan 1/3 dari harta tersebut, haram hukumnya anak pungut mengambil seluruh harta. Yang menghalangi mendapat warisan : 1. Berbeda agama 2. Pembunuhan, si pembunuh haram hukumnya mendapatkan warisan 3. Jadi budak 4. Tidak jelas kematiannya Siapa saja yang berhak dapat warisan : Ahli Waris laki-laki 1. anak laki-laki 2. cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. bapak dari yang meninggal 4. kakek dari yang meninggal 5. saudara laki-laki seibu sebapak dari yang meninggal 6. saudara laki-laki sebapak dari yang meninggal7. saudara laki-laki seibu dari yang meninggal 7. keponakan laki-laki saudara laki-laki sekandung dari yang meninggal 8. keponakan laki-laki saudara laki-laki sebapak dari yang meninggal 9. Paman seibu sebapak dari yang meninggal 10. Paman sebapak dari yang meninggal 11. Sepupu dari yang meninggal seibu sebapak 12. Sepupu dari yang meninggal sebapak 13. Suami 14. Mu’tia/ Tuan Ahli Waris Perempuan : 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki yang meninggal 3. Ibu dari yang meninggal 4. nenek dari yang meninggal 5. nenek dari bapak yang meninggal 6. saudara perempuan sekandung dari yang meninggal 7. saudara perempuan sebapak 8. saudara perempuan seibu 9. mu’tiqoh Cara Pembagian warisan sesuai dengan An-Nisa 11,12,176 Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) . (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah . Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. dan bagi yang tida melaksankannya Allah mengancam di dalam An-Nisa ayat 13-14 (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. Pembagian Waris Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya, kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris. Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai) harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris. Contoh Cara Pertama Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480 dinar, maka pembagiannya seperti berikut: Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5 bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah. Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian. Jadi, bagian istri 3 bagian x 20 dinar = 60 dinar Anak perempuan 12 bagian x 20 dinar = 240 dinar Ibu 4 bagian x 20 dinar = 80 dinar Ayah ('ashabah) 5 bagian x 20 dinar = 100 dinar Total = 480 dinar Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak lelaki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6 yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti berikut: 2 12 24 Cucu perempuan keturunan anak lelaki 1/2 6 12 Suami 1/4 1/4 3 6 Ibu 1/6 1/6 2 4 2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair) 1 2 Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris: Jadi, Cucu pr. keturunan anak lelaki 12 x 40 dinar = 480 dinar Suami 6 x 40 dinar = 240 dinar Ibu 4 x 40 dinar = 160 dinar Dua saudara kandung perempuan 2 x 40 dinar = 80 dinar Total = 960 dinar Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, dua anak lelaki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung lelaki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian lelaki dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4 bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak lelaki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara kandung lelaki mahjub. Simak tabel berikut: 2 6 12 Empat anak perempuan 4 4 Dua anak lelaki 3 4 Ayah 1/6 1 2 Ibu 1/6 1 2 Tiga saudara kandung lelaki (mahjub) - - Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar Jadi, Jadi bagian 4 anak perempuan 4 x 250 dinar = 1.000 dinar dua anak lelaki 4 x 250 dinar = 1.000 dinar ibu 2 x 250 dinar = 500 dinar ayah 2 x 250 dinar = 500 dinar Total = 3.000 dinar Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dua saudara lelaki seibu, dan nenek. Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara lelaki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat 1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut: 6 9 Suami 1/2 3 Saudara kandung perempuan 1/2 3 2 Saudara lelaki seibu 1/3 2 Nenek 1/6 1 Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar Jadi, Suami 3 x 1.100 dinar = 3.300 dinar Saudara perempuan kandung 3 x 1.100 dinar = 3.300 dinar Dua saudara lelaki seibu 2 x 1.100 dinar = 2.200 dinar Nenek 1 x 1.100 dinar = 2.200 dinar Total = 9.000 dinar Bila seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua anak perempuan, 3 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, satu cucu lelaki dari keturunan anak lelaki, sedangkan harta yang ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka pembagiannya seperti berikut: Pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 13. Suami mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), dan dua anak perempuan 2/3 (berarti 8 bagian). Sedangkan kedudukan para cucu dalam hal ini sebagai 'ashabah, sehingga mereka tidak memperoleh bagian karena harta waris telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh. Perhatikan tabel berikut: 12 13 Suami 1/4 3 Ibu 1/6 2 Dua anak perempuan 2/3 8 Tiga cucu perempuan dari anak laki-laki 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki 'ashabah - Jadi, Suami 3 x 585:13 dinar = 135 dinar Ibu 2 x 585:13 dinar = 90 dinar Dua anak perempuan 8 x 585:13 dinar = 360 dinar Total = 585 dinar Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung, cucu perempuan keturunan anak lelaki, ibu, suami, sedangkan harta warisnya berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian ditashih menjadi 24, cucu perempuan keturunan anak lelaki mendapatkan 1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua saudara kandung 2 bagian sebagai 'ashabah. 12 24 Cucu pr. ket. anak lelaki 1/2 6 12 Ibu 1/6 2 4 Suami 1/4 3 6 Dua saudara kandung ('ashabah) 1 2 Cucu pr. ket. anak lelaki 12 x 240:24 dinar = 120 dinar Ibu 4 x 240:24 dinar = 40 dinar Suami 6 x 240:24 dinar = 60 dinar Dua saudara kandung ('ashabah) 2 x 240:24 dinar = 20 dinar Total = 240 dinar Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara lelaki seayah, dan cucu perempuan keturunan anak lelaki. Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu mendapatkan 1/6 (berarti satu bagian), cucu perempuan 1/2 (berarti 3 bagian), dan sisanya --dua bagian-- menjadi hak kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah. Sedangkan ahli waris yang lain ter- mahjub. Inilah tabelnya: 6 Ibu 1/6 1 Cucu pr. ket. anak lelaki 1/2 3 Dua saudara kandung pr. ('ashabah) 2 Saudara perempuan seayah, Dua saudara lelaki seayah (mahjub) - Masalah Dinariyah ash-Shughra Ada dua masalah yang dikenal oleh kalangan ulama faraid, yakni istilah ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra memiliki pengertian seluruh ahli warisnya terdiri atas kaum perempuan, dan setiap ahli waris hanya menerima satu dinar. Contoh masalahnya, seseorang wafat dan meninggalkan tiga (3) orang istri, dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara perempuan seayah, dan empat (4) saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya: 17 dinar. Adapun pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), dua orang nenek mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), kedelapan saudara perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti 8 bagian), sedangkan keempat saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4 bagian). Jumlah harta peninggalannya ada 17 dinar, jumlah bagian seluruh ahli warisnya pun 17, dengan demikian masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus seperti ini disebut ad-dinariyah ash-shughra. Berikut ini tabelnya: 12 17 Ke-3 istri 1/4 3 masing-masing 1 bagian = 1 dinar Kedua nenek 1/6 2 masing-masing 1 bagian = 1 dinar Ke-8 sdr. pr. seayah 2/3 8 masing-masing 1 bagian = 1 dinar Ke-4 sdr. pr. seibu 1/3 4 masing-masing 1 bagian = 1 dinar Masalah Dinariyah al-Kubra Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra memiliki pengertian bahwa ahli waris yang ada sebagian terdiri dari ashhabul furudh dan sebagian lagi dari 'ashabah. Masing-masing ahli waris di antara mereka ada yang hanya mendapatkan bagian satu (1) dinar, sebagian ada yang mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi ada yang mendapatkan lebih dari itu. Hal seperti ini di kalangan ulama faraid disebut ad-dinariyah al-kubra. Jadi, bagian Istri 3 x 600:24 dinar = 75 dinar Ibu 4 x 600:24 dinar = 100 dinar Kedua anak perempuan 16 x 600:24 dinar = 400 dinar Total = 575 dinar Contoh masalah ini sebagai berikut: misalnya, seseorang wafat meninggalkan istri, ibu, dua anak perempuan, dua belas saudara kandung lelaki, dan seorang saudara kandung perempuan. Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah ditashih menjadi 600. Istri mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), kedua anak perempuan memperoleh 2/3 (16 bagian), dan sisanya satu (1) bagian merupakan bagian ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah Sedangkan ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara kandung perempuan mendapat sisanya, yakni 25 dinar sebagai 'ashabah, dengan ketentuan bagian anak lelaki dua kali lipat bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24 dinar dibagikan kepada ke-12 saudara kandung lelaki dan masing-masing mendapat dua (2) dinar, dan yang satu (1) dinar bagian saudara kandung perempuan. Berikut ini tabelnya: 25 24 600 Istri 1/8 3 75 Ibu 1/6 4 100 Kedua anak perempuan 2/3 16 100 12 saudara kandung laki-laki 1 saudara kandung perempuan ('ashabah) 1 24 1 Masalah ad-dinariyah al-kubra ini pernah terjadi pada zaman al-Qadhi Syuraih (seseorang mengajukan masalah kepadanya). Akhirnya Syuraih memvonis dengan memberikan hak saudara kandung perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi, perempuan tersebut kemudian mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi Thalib r.a. yang menyebutkan bahwa Syuraih telah menzhaliminya, mengurangi hak warisnya hingga memberinya satu dinar dari peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu. Kendatipun perempuan tersebut tidak menyebutkan seluruh ahli waris yang berhak menerima warisan, namun dengan ketajaman dan keluasan ilmunya, Ali bin Abi Thalib bertanya, "Barangkali saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, 12 saudara kandung laki-laki, dan kemudian engkau?" Wanita tersebut menjawab, "Ya, benar." Ali berkata, "Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang." Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a. memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa hakim Syuraih telah berlaku adil dan benar dalam memvonis perkara yang diajukannya. Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

Letakkan Kode Iklan sobat yg berukuran 120 x 600 disini!!!